Persyaratan
- Mengisi Formulir Mualaf
- Fotocopy KTP ( 1 Lembar )
- Pasphoto Ukuran 3×4 (2 Lembar )
- Passport Asli dan Fotocopy (Khusus WNA)
- Surat Keterangan Khitan bagi Laki-laki
- Surat Ijin Bermaterai dari Orang Tua/ Wali bagi anak usia <18 Tahun
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (Laki-laki)
Syarat dan Ketentuan
- Sebelum mengisi formulir mualaf, sangat disarankan untuk Amil bertanya kepada calon mualaf (khusus laki-laki), alasan ingin menjadi mualaf dan jika terindikasi ingin menikah dengan seorang wanita muslim da tidak tau sedikit pun pengetahuan tentang Islam terlebih lagi seperti memaksa ingin buru-buru, maka alihkan untuk ikrar syahadat di KUA
- Rekening Ummah Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah tidak mengeluarkan sertifikat mualaf, kecuali untuk hal yang sangat penting, lembaga hanya memberikan surat pernyataa masuk Islam.
- Apabila tetap memaksa ingin ikrar di Masjid Jabal Arafah, maka calon muallaf harus berseda mengikuto pembinaan mualaf yang ada di Rekening Ummah Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah
Informasi Mualaf : 0851 0280 0488 ( Call Center Rekening Ummah Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah )