Masjid Jabal Arafah dibangun dengan Maksud yang baik, apabila disertai ketaatan terhadap semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, Insya Allah akan menghasilkan suatu kebaikan pula.

Dengan pemikiran seperti itu, maka pembangunan Masjid Jabal Arafah sejak awal telah dimulai dengan perencanaan yang baik, mengikuti proses perijinan, badan hukum, kepengurusan, dan hal-hal lain yang terkait dengan proses awal hingga operasional sebuah masjid yang dicita-citakan, yaitu masjid yang makmur dan menyejahterakan umat.

Untuk mendukung pelaksanaan operasional MJA, maka Ketua Pembina mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 01/BP-YAB/II/2014 tertanggal 28 Februari 2014 / 28 Rabbi’ul Akhir 1435H, dengan masa berlaku 2 tahun. Selanjutnya, perpanjangan kepengurusan yang baru -saat ini masih dalam proses evaluasi, terutama dengan memperhatikan dinamika organisasi dan kebutuhan jamaah.

Visi

Menjadikan Masjid Jabal Arafah sebagai Masjid Paripurna

Misi

1. Pusat Ibadah & Dakwah
2. Pusat Pendidikan & Pembinaan Umat
3. Pusat Pemberdayaan Umat Dan Sosial
4. Pusat Bisnis & Wisata Religi
5 Smart Masjid Berbasis Teknologi & Informasi Digital