Persyaratan

  1. Mengisi Formulir Mualaf
  2. Fotocopy KTP ( 1 Lembar )
  3. Pasphoto Ukuran 3×4 (2 Lembar )
  4. Passport Asli dan Fotocopy (Khusus WNA)
  5. Surat Keterangan Khitan bagi Laki-laki
  6. Surat Ijin Bermaterai dari Orang Tua/ Wali bagi anak usia <18 Tahun
  7. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (Laki-laki)

Syarat dan Ketentuan

  • Sebelum mengisi formulir mualaf, sangat disarankan untuk Amil bertanya kepada calon mualaf (khusus laki-laki), alasan ingin menjadi mualaf dan jika terindikasi ingin menikah dengan seorang wanita muslim da tidak tau sedikit pun pengetahuan tentang Islam terlebih lagi seperti memaksa ingin buru-buru, maka alihkan untuk ikrar syahadat di KUA
  • Rekening Ummah Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah tidak mengeluarkan sertifikat mualaf, kecuali untuk hal yang sangat penting, lembaga hanya memberikan surat pernyataa masuk Islam.
  • Apabila tetap memaksa ingin ikrar di Masjid Jabal Arafah, maka calon muallaf harus berseda mengikuto pembinaan mualaf yang ada di Rekening Ummah Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah

Informasi Mualaf  : 0851 0280 0488  ( Call Center Rekening Ummah Lembaga Amil Zakat Masjid Jabal Arafah )