Masjid Jabal Arafah membantu dan menyediakan sarana untuk Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan

Masjid Jabal Arafah menyediakan ruang shalat (lantai 1) atau lantai utama, untuk akad nikah dan ruang serbaguna berkapasitas ±80 kursi.

PERATURAN PENYELENGGARAAN AKAD NIKAH

a)    Pendaftaran

  1. Melampirkan Surat Pengantar Nikah dari KUA Lubuk Baja
  2. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang
  3. Menunjukkan KTP asli dan melampirkan foto copy KTP kedua calon
  4. Membayar uang muka / DP (down payment), minimal 50 Persen
  5. Pelunasan paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan
  6. Jika ada pembatalan, minimal satu minggu sebelum acara, uang muka dikembalikan 100%. Bila pembatalan dilakukan 3 hari sebelum acara, uang akan dikembalikan hanya 50%.

 

b)    Biaya Administrasi

1

Akad Nikah

Rp 1.000.000,-

2

Akad Nikah + Pengisi Acara (Mc, Qory dan Tausiyah Pernikahan)

Rp 1.600.000,-

3

Ruang Resepsi (Auditorium)

Rp 1.500.000,-

4

Akad Nikah & Resepsi

Rp 3.100.000,-

 

c)    Waktu Pelaksanaan

Akad Nikah :

Pagi = 08.00 s.d 10.30 Wib

Siang = 13.00 s.d 15.00 Wib

Akad Nikah & Resepsi = 08.00 s.d 17.00

(10 Menit sebelum dan 10 menit setelah shalat fardhu, acara wajib diberhentikan)

 

d)     Fasilitas

  • 1 (satu) buah karpet
  • 1 (satu) buah meja akad nikah
  • 2 (dua) buah bantalan untuk pengantin

 

 

KETENTUAN PENGGUNAAN AUDITORIUM MASJID JABAL ARAFAH

 Ketentuan penggunaan Auditorium Masjid Jabal Arafah sebagai berikut :

  1. Waktu Acara

Pagi jam 08.00 s/d 17.00 ( kecuali hari jumat ditiadakan) 10 menit sebelum dan 10 menit setelah sholat fardhu, acara wajib dihentikan.

  1. Kapasitas Auditorium

Kapasitas ruangan auditorium ± 80 s/d 100 kursi.

 

PEMBAYARAN

  1. DP dibayarkan paling lambat SATU BULAN sejak konfirmasi pemesanan Auditorium
  2. Pelunasan Keseluruhan Biaya Dilakukan Paling Lambat SATU MINGGU sebelum hari
  3. Khusus untuk acara yang dipesan kurang dari dua minggu, maka pembayaran gedung dilakukan sebesar 100% pada saat hari
  4. Pembayaran dibayarkan tunai, tidak menerima pembayaran melalui TRANSFER/ CEK / GIRO

 

PEMBATALAN

  1. Jika ada pembatalan kurang dari seminggu sebelum acara, uang muka dikembalikan 100%.
  2. Bila pembatalan dilakukan 3 hari sebelum acara, uang akan dikembalikan 50%.

 

TATA TERTIB PENGGUNAAN AUDITORIUM

  1. Mengisi Form Request Kebutuhan Perlengkapan Acara.
  2. Penyelenggara diwajibkan bertemu dengan pihak Mesjid Jabal Arafah untuk kordinasi pelaksanaan acara, minimal 1 x pertemuan dan satu hari sebelum acara
  3. Pengelola gedung tidak bertanggung jawab atas perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pengguna gedung diluar hasil meeting/kesepakatan kecuali adanya surat pemberitahuan resmi dari pengguna gedung maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan acara.
  4. Listrik disediakan oleh pihak pengelola.
  5. Pihak Penyewa atau Rekanan TIDAK DIPERKENANKAN merusak Karpet, Lantai, Interior, memaku dan menepelkan sesuatu di dinding, gordyn, jendela, maupun pintu yang dapat merusak atau mengotori gedung serta perlengkapan yang ada.Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan akan dikenakan ganti rugi sebesar biaya
  6. Pihak Penyewa atau rekanan DILARANG KERAS MEROKOK didalam Gedung Termasuk di Auditorium, Ruang Rias, Toilet. Merokok diperkenankan hanya di luar gedung.
  7. Pihak Catering disarankan untuk membawa piring dan peralatan makan lebih untuk tamu karena tidak diperkenankan mencuci piring di dalam
  8. Pihak Rekanan Dekorasi dan Catering ataupun WO WAJIB membersikan semua kotoran (sampah) yang timbul mulai dari awal sampai selesai acara dan wajib membawa sampah yang ditimbulkan tersebut.
  9. Pihak Penyewa atau Rekanan TIDAK DIPERBOLEHKAN menggunakan saluran atau stop kontak listrik diluar yang telah ditentukan tanpa siizin pengelola
  10. Pihak Penyewa atau Rekanan dalam hal pemasangan papan karangan bunga dan lain- lain demi menjaga ketertiban dan keindahan harus dikoordinasikan dengan pengelola gedung.
  11. Pihak Penyewa & Rekanan dilarang memindahkan fasilitas di sekitar area Auditorium (Cafe). Serta tidak diperkenankan memasang tenda di luar area yang
  12. Pihak Penyewa atau Rekanan WAJIB mematuhi Tata Tertib dan Peraturan Gedung yang berlaku