🍃 Donasi dan Kolaborasi Sebagian dari sifat berbagi🍃
03/03/2023Tunaikan Zakat Fitrah, Raih Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan
30/03/2023Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin
LAZ Rekening Ummah Masjid Jabal Arafah, Membuka layanan pembayaran Fidyah
sebesar Rp 50.000/ Hari / Jiwa
Jam Pelayanan :
Senin – Jum’at : 08.00 s.d 20.00 Wib
Sabtu – Minggu : 08.00 s.d 15.00 Wib
Libur Nasional TUTUP
BANK SYARIAH INDONESIA
Rekening Zakat : 7277000002 a/n Laz Rekening Ummah
Rekening Infaq : 7288000004 a/n Laz Rekening Ummah
Konsultasi Zakat :
Call Center : 0811 666 5261 ( Call Center )